PANTAU LAMPUNG – Memasuki masa pensiun di usia 60 tahun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto berpamitan untuk meninggalkan Lampung.
Nanang mengaku, bahwa dirinya akan kembali ke Jakarta karena telah berakhir masa tugas di Kejati Lampung.
“Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas kami selaku Kajati Lampung, bersama ini kami mohon pamit untuk kembali ke Jakarta,” ujar Nanang melalui rilisnya, Rabu, 3 April 2024.
Nanang pun meminta maaf bila ada salah kata selama menjabat sebagai Kepala Kejati Lampung.
“Tentunya kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas kerjasamanya dan mohon maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan kami selama ini,” ucapnya.
Di lain kesempatan juga, Nanang mengharapkan untuk dapat bertemu kembali.
“Sampai jumpa kembali di kesempatan yang lain dan semoga kita senantiasa sehat wal afiat dimanapun kita berada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan UU No.5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai usia pensiun jaksa, pasal 12 UU No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa, dan 60 bagi jaksa yang menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, maka Nanang sudah memasuki masa pensiun.***