PANTAU LAMPUNG – Aparat Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek sebuah kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati 13 orang di lokasi dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan,” kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 1 April 2024.
Kata Umi, saat digerebek terdapat enam kamar yang ditempati oleh enam orang wanita, dimana lima diantaranya masih anak dibawah umur.
“Saat dilakukan upaya paksa, ada dua orang yang masih melayani tamu hidung belang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Umi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni DA, PH, MH, NS, AN dan HA.
“DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial. AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu,” beber Umi.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku ke korban, sambung Umi, yakni dengan iming-iming korban akan diberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll.
“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat utang kepada korban,” jelas Umi lagi.
Dengan demikian, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi.
“Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp8 juta,” ungkap Umi.
Motif para korban, kata Umi, karena ekonomi. “Rata-rata korban ini dari luar Bandar Lampung dan putus sekolah,” imbuhnya.
Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.
Kegiatan prostitusi, tambah Umi, sudah berlangsung selama satu tahun. “Jadi korban dihargai Rp250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp50 ribu,” sebutnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.***