PANTAU LAMPUNG – Selain terus aktif dalam menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial juga telah mengeluarkan surat edaran penting terkait penerima manfaat bansos PKH untuk tahun 2024.
Maka dari itu, tidak mengherankan jika beberapa penerima manfaat dari PKH tiba-tiba menemukan namanya tercoret dari daftar data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hanya karena masalah sepele.
Kementerian Sosial, dalam upaya untuk memastikan pemerataan distribusi bantuan sosial PKH, terus berusaha memperbarui data secara berkala. Hal ini menjadi rutinitas dalam setiap tahapan pelaksanaan PKH.
Dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial beberapa hari lalu, dijelaskan bahwa jika seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak segera melakukan pencairan dana hingga batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis nama KPM tersebut akan dicoret dari daftar penerima bansos aktif. Pencairan dana PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Oleh karena itu, seluruh KPM diimbau untuk segera melakukan pencairan dana begitu bantuan PKH telah masuk ke rekening mereka. Penundaan dalam pencairan berisiko membuat nama penerima dicoret dari data DTKS Kementerian Sosial.***