PANTAU LAMPUNG- Kabar baik bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah secara resmi mengumumkan kebijakan untuk menggratiskan pembuatan sertifikat bagi beberapa jenis tanah tertentu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah perdesaan, agar dapat menikmati layanan pembuatan sertifikat tanah secara gratis untuk kelompok tertentu.
Sebagai langkah jaminan, pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan biaya dalam proses pembuatan sertifikat tanah yang telah dijamin oleh pemerintah.
Salah satu jenis tanah yang mendapat kebijakan penggratiskan pembuatan sertifikatnya adalah tanah wakaf. Kementerian ATR/BPN juga mengimbau kepada para nazir dan jemaah masjid untuk memperluas informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan tanah wakaf.
Dengan kebijakan ini, proses sertifikasi tanah wakaf benar-benar gratis tanpa ada pemungutan biaya apapun. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberian sertifikasi gratis untuk tanah wakaf juga merupakan bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi umat beragama dalam melaksanakan ibadah mereka. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia.***