PANTAU LAMPUNG- Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan kebijakan yang menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menaikkan tunjangan uang makan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan bantuan lebih kepada para abdi negara yang bertugas di daerah terpencil atau daerah 3T.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang merinci kenaikan tunjangan uang makan untuk tiap golongan PNS. Berikut adalah rincian besaran tunjangan berdasarkan golongan:
Golongan I & II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Misalnya, bagi seorang PNS yang tergolong dalam golongan IV, ia dapat menerima tunjangan uang makan sebesar Rp900 ribu setiap bulannya. Perhitungannya sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah hari kerja dalam sebulan (22 hari) dengan besaran uang makan untuk golongan IV.
Dengan demikian, total yang diterima oleh seorang PNS golongan IV adalah sekitar Rp902.000. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keringanan tambahan bagi para PNS dalam menghadapi biaya hidup sehari-hari, terutama di daerah-daerah yang mungkin memiliki biaya hidup lebih tinggi.***