PANTAU LAMPUNG – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menggerebek sebuah rumah kos yang berada di Gang Dadak, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati terdapat ada lima wanita yang masih dibawah umur. Diduga kelima anak dibawah umur itu akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
Demikian dibenarkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori saat dikonfirmasi, Minggu, 31 Maret 2024.
“Ya benar, kami melakukan penggerebekan di rumah kos GNY di Labuhan Ratu pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 Wib,” kata Ali.
Ali membenarkan jika rumah kos tersebut dijadikan tempat prostitusi.
“Kosan itu memang dijadikan tempat prostitusi, ada lima korban anak-anak yang kami selamatkan, mereka dijadikan PSK,” sebut Ali.
Adapun inisial kelima anak yang menjadi korban tersebut yakni, AVN (17), AYL (16), MJ (15), SK (16) dan NYL (16). Mereka telah diberikan trauma healing oleh SDM Polda Lampung maupun dari instansi terkait.
“Sudah diberikan trauma healing untuk para korban ini karena masih dibawah umur,” kata Ali.
Dia menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan kost-kostan tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi.
“Dari informasi itu, kita melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Minggu lalu menggerebek tempat dan ditemukan korban serta para pelaku baik penjualnya maupun pelanggannya. Selain itu ada beberapa barang bukti juga yang kita amankan,” tandasnya.***