PANTAU LAMPUNG- Selain menerapkan persyaratan umum, ternyata ada empat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon kreditur yang ingin mengajukan pinjaman Kupedes Pegadaian.
Dalam proses pengajuan Kupedes Pegadaian, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, termasuk:
Persyaratan Umum Kupedes Pegadaian:
– Warga Negara Indonesia
– Memiliki e-KTP
– Usia calon nasabah minimal 21 tahun atau sudah menikah, maksimal 75 tahun
– Wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Memiliki domisili tetap
– Memiliki usaha yang tidak dilarang oleh Pemerintah
– Lolos screening SID (Sistem Informasi Debitur) dan DHN (Daftar Hitam Nasional)
Namun, selain persyaratan umum tersebut, Pegadaian juga menetapkan empat syarat khusus yang menjadi penentu apakah calon kreditur layak untuk mendapatkan pinjaman Kupedes Pegadaian atau tidak.
Berikut adalah empat syarat khusus yang harus dipenuhi calon kreditur agar pengajuan kreditnya dapat disetujui:
Persyaratan Khusus:
1. Jarak Lokasi Usaha: Lokasi usaha calon nasabah harus berjarak maksimal 15 km atau 1 jam perjalanan darat dari outlet Pegadaian terdekat.
2. Memiliki NPWP: Persyaratan ini berlaku bagi pinjaman di atas 50 juta rupiah.
3. Surat Perizinan Usaha: Calon kreditur harus memiliki Surat Izin Usaha seperti SIUP, TDP, NIB, atau SKU.
4. Usaha Telah Berjalan Minimal 1 Tahun: Calon kreditur harus memiliki usaha yang telah beroperasi minimal satu tahun.
Syarat-syarat khusus ini menjadi penentu utama dalam proses persetujuan pinjaman Kupedes Pegadaian. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan tersebut sebelum mengajukan pinjaman.***