PANTAU LAMPUNG – Tim Subdit V Cyber Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana penipuan online.
Adapun kedua pelaku berinisial P dan W yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka ditangkap pada tanggal 16 Maret 2024 lalu.
Plh Kasubdit V Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, korban dari tindakan penipuan yang dilakukan kedua pelaku merupakan warga Jambi.
Dalam melancarkan aksinya, kata Reza, salah satu pelaku berselancar di Media Sosial (Medsos), kemudian meng-capture salah satu produk yakni drum plastik dan menawarkan ke korban.
“Korban sebelumnya pernah bertransaksi jualan dan berhasil. Kemudian yang kedua korban memesan drum, uang sudah ditransfer dan barangnya tidak sampai,” kata Reza, Selasa, 26 Maret 2024.
Dijelaskan mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung ini, awalnya pelaku W menawarkan barang dengan korban, dan selanjutnya pelaku P ditugaskan datang ke toko.
“Jadi pelaku ke toko untuk mengambil barang drum kemudian dinaikkan ke mobil seakan-akan dari penjual benar ada yang mau beli, setelah itu mereka nelpon korban dan ngirim foto ke korban, selanjutnya korban percaya dan korban langsung mentransfer uang sejumlah yang disepakati,” jelas Reza.
“Setelah ditransfer, mereka (pelaku) langsung berangkat pergi dan barang diturunin, karena orang toko bingung kok tidak ada yang beli. Akhirnya pemilik tokoh ambil lagi barangnya dan mereka (pelaku) kabur dan uang sudah di transfer oleh korban dan barang tidak kunjung datang,” lanjut alumni Akpol 2006 ini.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2022, dan kedua pelaku diamankan di wilayah Cikarang Jawa Barat.
Kemudian barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya 2 handphone, screenshot percakapan, dan 2 lembar mutasi rekening dan rekening koran.
Kemudian dari hasil pengembangan, sambung Reza, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi yang sama di wilayah yang berbeda.
Akibat perbuatan pelaku, korban korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta rupiah.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatikan akun-akun resmi jangan mudah percaya dengan akun abal-abal. Pada intinya tidak ada barang murah, cepat dan bagus,” pesannya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dan diancam pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) undang-undang ITE atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
ADVERTISEMENT