PANTAU LAMPUNG- Suatu peringatan serius datang dari Kementerian Sosial yang dapat mempengaruhi status penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam upaya pemerataan distribusi bantuan sosial, pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan konsekuensi serius bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi persyaratan pencairan dengan tepat waktu.
Ternyata, ada risiko besar bagi penerima manfaat PKH jika mereka gagal menindaklanjuti persyaratan pencairan dengan cermat. Kemensos menjelaskan bahwa setiap tahap pencairan bantuan PKH selalu diikuti dengan pembaruan data. Oleh karena itu, jika ada penerima manfaat yang tidak memperhatikan persyaratan ini, namanya bisa tercoret secara otomatis dari daftar penerima bansos aktif dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dalam surat edaran yang disebarkan baru-baru ini, dijelaskan bahwa jika penerima manfaat tidak segera melakukan pencairan dana hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dicoret secara otomatis dari daftar penerima bansos aktif. Pencairan dana dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Maka dari itu, peringatan keras diberikan kepada semua penerima manfaat PKH untuk tidak mengabaikan persyaratan pencairan. Menunda-nunda pencairan bisa berakibat fatal, yakni dicoretnya nama dari data DTKS Kemensos. Jadi, jangan biarkan nama Anda tercoret hanya karena kelalaian menanggapi hal yang sepele.
Berdasarkan hal ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan dari seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menjalankan proses pencairan dengan segera setelah menerima pemberitahuan. Dengan begitu, diharapkan bantuan sosial yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.****