• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Kapolri Keluarkan Surat Edaran: Kepada Seluruh Kepolisian, Tindak Tegas Semua Debt Collector!

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 25, 2024
A A

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Kapolri Jendral (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap semua debt collector atau mata elang di seluruh Indonesia.

Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kanit Res jajaran, perintah Kapolda, agar melaksanakan giat “Operasi Premanisme” dengan sasaran utamanya adalah, Debt Collector alias si “Mata Elang”.

Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum. Demikian dalam keterangan tertulis Kapolri kepada para awak media Minggu, 24 Maret 2024.

BeritaTerkait

Soal Utang, Dua Pria Ditabrak Mobil Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan

Hakim Kabulkan Praperadilan Ketua PGRI Metro, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Kapolri juga mengatakan, bila ditemukan adanya Debt Collector atau Mata Elang di lapangan (di jalan) segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan kendaraan di jalan.

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55,56, kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tandas Kapolri.

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan, laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat). Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal.

Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangan dengan mengatasnamakan Debt Colector dan Leasing.

Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar masyarakat tidak di Intimidasi dan di teror oleh yang namanya Debt Colector alias si Mata Elang.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Adapun kementerian keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegas Kapolri.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ucapnya.

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah palsu) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto. Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collector.***

Tags: #Mabes Polri#Polda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pelepasan Purna Tugas Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Masa Jabatan 2019-2024

Next Post

Wakili Pj Bupati Tanggamus, Kaban Baperida Hadiri Sosialisasi BPS di Gisting

Related Posts

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan
Berita

Polri Perkenalkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Berani Menuju Polisi Masa Depan

Jun 28, 2025
Pelaku Begal Mahasiswi Pringsewu Dibekuk: Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas
Berita

Pelaku Begal Mahasiswi Pringsewu Dibekuk: Residivis Sadis Terlibat 6 Kasus Curas

Jun 26, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan
Berita

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Dorong Kolaborasi Global untuk Kota Berkelanjutan

Jun 24, 2025
Diduga Korupsi Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan Polisi
Berita

Diduga Korupsi Dana Desa Rp478 Juta, Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan Polisi

Jun 23, 2025
Curanmor Sapi di Kalianda Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
Berita

Curanmor Sapi di Kalianda Terungkap, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Jun 21, 2025
Bandar Lampung

Soal Utang, Dua Pria Ditabrak Mobil Diduga Milik Mantan Anggota DPRD Lampung Selatan

Jun 19, 2025
Next Post
Wakili Pj Bupati Tanggamus, Kaban Baperida Hadiri Sosialisasi BPS di Gisting

Wakili Pj Bupati Tanggamus, Kaban Baperida Hadiri Sosialisasi BPS di Gisting

Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri 2024 Telah Ditetapkan oleh Pemerintah

Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri 2024 Telah Ditetapkan oleh Pemerintah

Pemerintah Salurkan Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Segera Daftar!

Pemerintah Salurkan Bantuan PKH 2024 untuk Ibu Hamil: Segera Daftar!

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13 PNS 2024 Telah Ditetapkan oleh Kementerian Keuangan: Simak Rinciannya!

BESOK, THR Mulai Disalurkan: Begini Cara Cek dengan Mudah Secara Online

KABAR GEMBIRA! Pensiunan Berhak Terima THR Dua Kali dari TASPEN

KABAR GEMBIRA! Pensiunan Berhak Terima THR Dua Kali dari TASPEN

banner 300250

Berita Terkini

  • Dari Kedelai ke Harapan: Tempe Sehat Sutikno Siap Suplai Menu Bergizi Gratis di Bandar Lampung
  • Danbrigif 4 Mar/BS dan Ibu Hadiri HUT Bhayangkara ke-79, Wujudkan Sinergi TNI-Polri untuk Masyarakat
  • Tutup Pengabdian dengan Penuh Hormat, Kadis Lingkungan Hidup Lampung Dilepas dengan Apresiasi Tinggi
  • Tegas dan Transparan, Bupati Lampung Utara Awasi Langsung SPMB: “Tak Ada Titipan, Tak Ada Pungli!”
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri: “Karena Kami Juga Ingin Lebih Baik”
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In