PANTAU LAMPUNG – LSM Gamapela mengadukan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ke Ombudsman RI terkait kegiatan proyek pengadaan bibit alpukat dan duren anggaran belanja untuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Tahun 2023 senilai Rp2,1 miliar yang diduga tidak transparan
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPP Gamapela Tonny Bakrie didampingi Sekretaris Johan Alamsyah, Senin, 25 Maret 2024.
“Kami mengadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada hari Jumat, 22 Maret 2024, perihal dugaan lelang pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang tidak transparan. Kami harap dengan pengaduan kami, Ombudsman dapat menelaah apakah kegiatan lelang proyek-proyek di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sesuai tidak dengan aturan perundangan atau Peraturan Presiden,” kata Tonny Bakrie.
Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yayan Ruchyansyah menyampaikan pengadaan bibit buah alpukat dan durian berdasarkan permohonan atau proposal kelompok tani dan bersifat hibah. Dan pengadaannya sesuai prosedur.
Demikian juga disampaikan PPTK Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Awal Biantoro, pengadaan bibit buah alpukat dan durian melalui E-catalog, sesuai surat edaran Gubernur Lampung.
“Kami menduga lelang kegiatan proyek pengadaan bibit buah di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Tahun 2023 penuh rekayasa, melalui E-catalog, kegiatan dengan pagu anggaran Rp2,1 milyar dikerjakan oleh 3 perusahaan. Kami menduga ada pengkondisian, karena ini menggunakan uang negara, makanya kami mengadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung apakah kegiatan lelang proyek dilingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung ini memang sesuai atau tidak dengan aturan perundangan dan Peraturan Presiden, atau Gubernur Lampung mempunyai aturan sendiri,” tegas Tonny.***