• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 4, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Putuskan: Pembatasan Kendaraan Selama Arus Mudik 2024

djadinEditordjadin
Apr 4, 2024
A A
Korlantas Polri dan Dirjen Perhubungan Darat Putuskan: Pembatasan Kendaraan Selama Arus Mudik 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengumumkan kebijakan pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik Lebaran tahun ini.

Kebijakan ini diumumkan guna memastikan kelancaran lalu lintas serta keselamatan para pemudik, baik di jalan tol maupun jalan non-tol, selama periode arus mudik.

Pembatasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik, serta menghindari kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang dengan badan lebar dan panjang.

BeritaTerkait

Genggas! Tekab 308 Padang Cermin Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Satu Masih Buron

Ingin Jadi Mitra Gizi Nasional? Begini Cara Mudah Daftarnya di Platform Resmi BGN

Kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan adalah sebagai berikut:

  1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih,
  2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
  3. Mobil barang dengan kereta gandengan,
  4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan perjalanan para pemudik dapat berjalan dengan lancar dan aman selama musim mudik Lebaran tahun ini.***

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendShare
Previous Post

JANGAN SALAH! Begini Cara dan Syarat Membuat Rekening Saham yang Tepat

Next Post

Penting untuk Diketahui! Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu atau Bodong yang Perlu Anda Waspadai

Related Posts

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Ekonomi

Bukan Sekadar Memahami Desa: Inilah Rincian Peran Pendamping Desa yang Wajib Diketahui

Jan 10, 2025
Next Post
Penting untuk Diketahui! Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu atau Bodong yang Perlu Anda Waspadai

Penting untuk Diketahui! Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu atau Bodong yang Perlu Anda Waspadai

Kelonggaran Baru: Kendaraan Barang Diizinkan Melintas Selama Arus Mudik

Kelonggaran Baru: Kendaraan Barang Diizinkan Melintas Selama Arus Mudik

Penting untuk Diketahui! Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu atau Bodong yang Perlu Anda Waspadai

Tips Aman bagi Pencari Kerja! Terhindar dari Jeratan Lowongan Kerja Bodong

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

Pelepasan Terbaru! Rekrutmen Besar-besaran BUMN 2024: Jumlah Lowongan dan Posisi yang Disediakan

Pelepasan Terbaru! Rekrutmen Besar-besaran BUMN 2024: Jumlah Lowongan dan Posisi yang Disediakan

banner 300250

Berita Terkini

  • Genggas! Tekab 308 Padang Cermin Berhasil Ringkus Pelaku Curat, Satu Masih Buron
  • Ingin Jadi Mitra Gizi Nasional? Begini Cara Mudah Daftarnya di Platform Resmi BGN
  • Polsek Kalianda Tangkap Pencuri Mesin Cuci di Merak Belantung, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
  • KSOP Kelas I Panjang Integrasikan Kepelabuhan Wisata Ketapang, Jaga Kearifan Lokal dan Keselamatan Laut
  • 10 Kandidat Lolos UKK, Siap Jalani Wawancara Langsung dengan Bupati Pringsewu
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In