PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Republik Indonesia telah menegaskan rencananya untuk menggantikan KTP dengan identitas baru yang lebih canggih dan praktis. Langkah ini diambil sejalan dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat.
Identitas baru yang akan menggantikan KTP, dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD), tidak hanya mempermudah penduduk dalam mengelola identitas mereka, tetapi juga mendukung berbagai layanan, termasuk penyaluran bantuan sosial.
“Perubahan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar seorang pejabat pemerintah yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu keunggulan utama dari IKD adalah kemudahannya dalam integrasi dengan layanan-layanan publik. Hal ini termasuk dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial. Dengan IKD, warga tidak hanya memiliki identitas digital, tetapi juga Kartu Keluarga (KK) digital, serta terintegrasi dengan Kartu Jaminan Kesehatan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Selain mengurangi risiko kehilangan dokumen, IKD juga memungkinkan akses yang lebih mudah dan cepat terhadap layanan-layanan publik,” tambahnya.
Meskipun masih dalam tahap uji coba, IKD telah mulai digunakan oleh sejumlah penduduk dan akan dikembangkan lebih luas oleh pemerintah dalam waktu dekat. Langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat dalam mengelola identitas dan mendapatkan akses lebih baik terhadap layanan-layanan pemerintah.***