PANTAU LAMPUNG – Seorang oknum anggota Satpol PP berinisial RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota.
Ia diduga telah melakukan pencurian speaker aktif merek JBL di toko Erafone Pringsewu. Sebab aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial.
“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol PP di Kabupaten Pesawaran, ditangkap saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono di Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu, 20 Maret 2024 pagi sekitar pukul 07.00 Wib,” kata Kapolsek, Kamis, 21 Maret 2024.
Kapolsek menjelaskan pelaku RR melakukan pencurian pada Jumat, 5 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 Wib.
Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), seorang karyawan di toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.
Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri oleh seorang pria yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic. akibatnya Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang telah melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan.
“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” tambahnya.
Iajuga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan.
Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandar Lampung dan juga mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran
Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.***