PANTAU LAMPUNG- Sebuah aturan baru terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2024 telah diumumkan oleh pemerintah. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap penerima manfaat wajib membawa surat undangan sebagai syarat utama dalam proses pencairan bantuan sosial.
Aturan ini berlaku khusus bagi para penerima manfaat yang hendak mencairkan bantuan sosial PKH Tahap 2 tahun 2024 melalui kantor pos. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pencairan bantuan sosial dilakukan dengan prosedur yang tepat dan transparan.
Dalam proses pencairan bantuan sosial PKH Tahap 2 tahun 2024, Ketua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga harus melengkapi sejumlah berkas lain sebagai persyaratan utama. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penerima manfaat adalah benar-benar KPM yang sah, bukan diwakilkan atau dipalsukan.
Dalam waktu yang tidak lama lagi, PT Pos akan mengirimkan undangan resmi kepada para penerima manfaat bantuan sosial PKH ini. Undangan tersebut menjadi dokumen wajib yang harus dibawa oleh KPM saat hendak melakukan pencairan bantuan sosial PKH Tahap 2 tahun 2024.
Demikianlah informasi terkait pencairan bantuan sosial PKH Tahap 2 tahun 2024 yang menekankan pentingnya membawa surat undangan resmi saat proses pencairan. Semoga langkah ini dapat memudahkan proses pencairan bagi para penerima manfaat.***