PANTAU LAMPUNG- Kabar akan pengangkatan sebanyak 2,3 juta tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), menjadi berita yang menggembirakan bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Namun, seiring dengan kegembiraan tersebut, banyak di antara mereka yang masih bertanya-tanya tentang bagaimana cara untuk memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.
Tak bisa dipungkiri, kepastian mengenai keberadaan nama dalam database BKN menjadi hal yang penting, terutama mengingat bahwa BKN akan memprioritaskan tenaga honorer yang telah memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk diangkat sebagai PPPK.
Bagi sebagian tenaga honorer, kekhawatiran akan validitas data mereka dalam database BKN menjadi hal yang wajar. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil guna memastikan keberadaan nama mereka.
Sayangnya, hingga saat ini, proses pengecekan tersebut belum dapat dilakukan secara daring (online). Namun, tenaga honorer, terutama yang berada di daerah, dapat mengkoordinasikan dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat mereka bekerja saat ini, seperti Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Hal ini disebabkan karena kewenangan dalam pendataan tenaga honorer atau non-ASN terletak pada instansi masing-masing. Dengan berkoordinasi, mereka dapat memastikan keberadaan nama mereka dalam database BKN.
Meskipun prosesnya tidak serta-merta bisa dilakukan dengan mudah secara daring, namun langkah-langkah koordinasi ini diharapkan dapat membantu para tenaga honorer dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai status kepegawaian mereka.
Sebagai upaya memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran, langkah-langkah seperti ini menjadi penting untuk dilakukan oleh para tenaga honorer yang berpotensi menjadi PPPK di masa mendatang.***