PANTAU LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, diterpa isu miring mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) sewa handphone (Hp) ke warga binaan yang dilakukan oleh oknum petugas Lapas.
Dari informasi yang didapat, oknum petugas Lapas Kalianda itu memanfaatkan tamping untuk melakukan penarikan uang sewa handphone.
Diduga bisnis sewa handphone itu baru berjalan beberapa minggu terakhir ini (Maret 2024). Informasi yang didapat bahwa jasa sewa handphone itu dipatok dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Saat dikonfirmasi, Humas Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Faza, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Maret 2024, mengaku masih akan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Kami masih selidiki. Kami terbuka terhadap informasi yang masuk,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bakal menindak tegas oknum petugas lapas yang melakukan pungutan liar terhadap narapidana.
Diketahui pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.***