PANTAU LAMPUNG – Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ditangkap pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.
Pria bernama Sattar ini ditangkap karena menetap di Lampung secara ilegal.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya warga asing yang menetap di Lampung Timur.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang tinggal di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Dari sana, kami mendatangi lokasi tersebut,” kata dia, Rabu, 20 Maret 2024.
Setibanya di sana, lanjut Tato, pihaknya mendapati bahwa yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti surat kelengkapan.
“Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA ini tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku, karena tidak bisa menunjukkan maka kami amankan pada Februari lalu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Sattar diketahui telah tinggal di Indonesia sejak tahun 2015 lalu.
“Dia ini menikah dengan warga Malaysia dan masuk ke Indonesia sejak tahun 2015 lalu. Kemudian keduanya memutuskan untuk tinggal di Lampung Timur, hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa istri Sattar yang telah meninggal dunia tahun 2022 lalu memiliki dokumen lengkap atau resmi, sementara untuk Sattar ini tidak memiliki dokumen resmi,” sebutnya.
Tato menuturkan, selama hidup di Lampung dia memiliki pekerjaan mengurusi hewan ternak.
“Dia memiliki hewan ternak, pada saat kami tangkap dia sedang memberikan makan ternak,” tambah dia.
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) dan pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.***