PANTAU LAMPUNG – Diduga menjadi tempat pesta narkoba, sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, di gerebek polisi pada Senin, 18 Maret 2024 malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria dan menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, salah satu pelaku yang diamankan berinisial SY alias Aan (52), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Dikatakan Yudi, bahwa pelaku SY merupakan residivis karena sebelumnya sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama.
“Sementara pelaku lainnya berinisial AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran,” jelas Kasat, Selasa, 19 Maret 2024.
Kedua pelaku ditangkap ketika sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah kos di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekitar pukul 23.00 Wib.
Saat penggerebekan, pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter.
“Setelah dikejar akhirnya AA dapat ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” ungkapnya.
Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan, disita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta satu unit ponsel.
Keduanya akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
ADVERTISEMENT