PANTAU LAMPUNG- Seiring dengan diumumkannya rekrutmen CPNS tahun 2024, penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui langkah-langkah pembuatan akun CPNS dan PPPK 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS 2024, calon pendaftar wajib memiliki akun CPNS 2024. Kepentingan akun CPNS ini tidak bisa diremehkan mengingat seluruh proses pendaftaran CPNS maupun PPPK akan dilaksanakan secara daring (online). Maka dari itu, kepemilikan akun CPNS menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti setiap tahapan seleksi CPNS.
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun CPNS dan PPPK 2024:
Akses laman sscasn.bkn.go.id, kemudian pilih opsi “Buat Akun”. Anda akan diminta untuk mengisi data kependudukan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
Isilah Nomor Handphone dan Email Pribadi yang aktif, lalu masukkan kode CAPTCHA, dan klik “Lanjutkan”. Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman “Lengkapi Data”.
Di tahap ini, lengkapi data yang diminta, termasuk alamat email, nama tanpa gelar (sesuai dengan Ijazah), tempat lahir (sesuai dengan KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai dengan Ijazah), dan tanggal lahir (sesuai dengan Ijazah).
Tahap berikutnya adalah “Jenis Kelamin”. Unggah foto scan KTP serta swafoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pilih “Lanjutkan”. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke “Langkah 3: Pengecekan Ulang Data”.
Sebelum menutup, pastikan untuk memeriksa kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar. Jika sudah, klik “Cetak Kartu Informasi Akun”.
Dengan demikian, Anda telah berhasil membuat akun CPNS dan PPPK 2024. Semoga panduan ini bermanfaat untuk memudahkan proses pendaftaran.***