PANTAU LAMPUNG- Sorotan kembali terarah pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan pertanyaan penting: apakah hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 masih relevan untuk penerimaan CPNS tahun ini?
Pertanyaan ini tidak hanya memunculkan kekhawatiran, tetapi juga kebutuhan akan kejelasan bagi calon pendaftar yang telah berpartisipasi dalam rekrutmen CPNS pada tahun sebelumnya. Mereka bertanya-tanya, apakah mereka harus melewati proses seleksi kembali, atau apakah prestasi mereka dari tahun sebelumnya masih dapat diakui?
Haryomo Dwi Putranto, Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan penjelasan yang dinanti-nanti. Menurutnya, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 651 Tahun 2023 memungkinkan penggunaan nilai SKD tahun sebelumnya untuk seleksi CPNS periode berikutnya.
Kabar ini tentu menyemangati calon pendaftar CPNS 2024. Mereka dapat menggunakan hasil SKD tahun sebelumnya sebagai pijakan untuk meraih kesuksesan dalam perjuangan mereka untuk menjadi bagian dari aparat negara.
Namun demikian, Haryomo menegaskan bahwa peserta yang memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024 harus menyadari bahwa nilai SKD tahun 2023 tidak akan lagi diakui secara otomatis. Ini memberikan kejelasan bagi peserta untuk memilih jalur yang paling sesuai dengan situasi dan kebutuhan mereka.
“Para peserta dapat memverifikasi keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD melalui alamat sertificat.bkn.go.id dengan mengikuti petunjuk yang tersedia dengan mudah dan cepat,” tambah Haryomo kepada wartawan yang telah menanti informasi ini dengan penuh antusiasme.
Dengan demikian, calon pendaftar CPNS 2024 kini memiliki pengetahuan yang lebih jelas tentang penggunaan nilai SKD tahun sebelumnya dan panduan untuk memverifikasi keaslian sertifikat mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka dalam mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi tahapan seleksi CPNS tahun ini.***