PANTAU LAMPUNG- Suasana lega menyelimuti para karyawan swasta, setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, memerintahkan perusahaan swasta untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah, yang bersifat mengikat bagi semua perusahaan di seluruh Indonesia.
“Dalam upaya memastikan keadilan bagi seluruh karyawan, proses pembayaran THR tidak boleh dicicil atau dipotong oleh pihak perusahaan,” tandas Menaker.
Perintah ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR bagi karyawan swasta, yang harus dilakukan paling lambat H-7 menjelang hari raya.
Diperkirakan, pembagian THR untuk karyawan swasta akan dilakukan mulai tanggal 3 hingga 4 April 2024, mengacu pada peraturan yang berlaku.
Menaker juga menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya.***