• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, April 22, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Menaker Perintahkan Perusahaan Swasta: THR Harus Dibayar Tepat Waktu!

djadinEditordjadin
Mar 20, 2024
A A
Menaker Perintahkan Perusahaan Swasta: THR Harus Dibayar Tepat Waktu!
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Suasana lega menyelimuti para karyawan swasta, setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, memerintahkan perusahaan swasta untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah, yang bersifat mengikat bagi semua perusahaan di seluruh Indonesia.

“Dalam upaya memastikan keadilan bagi seluruh karyawan, proses pembayaran THR tidak boleh dicicil atau dipotong oleh pihak perusahaan,” tandas Menaker.

BeritaTerkait

Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba

Kewajiban Plasma 20 Persen, Panji Minta PTPN IV Tidak Abaikan Hak Rakyat

Perintah ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR bagi karyawan swasta, yang harus dilakukan paling lambat H-7 menjelang hari raya.

Diperkirakan, pembagian THR untuk karyawan swasta akan dilakukan mulai tanggal 3 hingga 4 April 2024, mengacu pada peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Menaker juga menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

PENGUMUMAN RESMI: Link Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka!

Next Post

Jadwal Resmi Pencairan 4 Bansos 2024: Waktu yang Dinantikan Penerima Manfaat

Related Posts

Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba
Berita

Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba

Apr 21, 2026
Kewajiban Plasma 20 Persen, Panji Minta PTPN IV Tidak Abaikan Hak Rakyat
Bandar Lampung

Kewajiban Plasma 20 Persen, Panji Minta PTPN IV Tidak Abaikan Hak Rakyat

Apr 21, 2026
Sengketa Tanah Lamsel Berujung Tipikor, Thio: Saya Pembeli Beritikad Baik
Bandar Lampung

Sengketa Tanah Lamsel Berujung Tipikor, Thio: Saya Pembeli Beritikad Baik

Apr 21, 2026
Kisah Haru Abi Eks Korban TPPO, Kini Kembali Bangkit di Kalianda
Berita

Kisah Haru Abi Eks Korban TPPO, Kini Kembali Bangkit di Kalianda

Apr 20, 2026
Alumni SMPN 2 Bandar Lampung Angkatan 82 Solidkan Organisasi Lewat Kepengurusan Baru
Bandar Lampung

Alumni SMPN 2 Bandar Lampung Angkatan 82 Solidkan Organisasi Lewat Kepengurusan Baru

Apr 20, 2026
Gubernur Mirza: UMKM Tak Boleh Jalan Sendiri, Harus Didukung Ekosistem
Bandar Lampung

Gubernur Mirza: UMKM Tak Boleh Jalan Sendiri, Harus Didukung Ekosistem

Apr 20, 2026
Next Post
Info Terbaru: Cairnya Bansos Rp600 Ribu Tepat Waktu Sebelum Lebaran

Jadwal Resmi Pencairan 4 Bansos 2024: Waktu yang Dinantikan Penerima Manfaat

INFO PENTING: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Telah Dirilis! Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

INFO PENTING: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Telah Dirilis! Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Bansos PKH Tahun 2024: Dukungan Membanggakan bagi Siswa SD dan Sederajat

Tahun 2024: Pemerintah Gelontorkan Bansos Rp2 Juta bagi Pelajar SMA

Terima kasih atas informasi terkini mengenai jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2024.

Terima kasih atas informasi terkini mengenai jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2024.

INFO CPNS 2024! Peluang Emas! Jumlah Formasi CPNS 2024 Terungkap

INFO CPNS 2024! Peluang Emas! Jumlah Formasi CPNS 2024 Terungkap

banner 300250

Berita Terkini

  • Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba
  • Kewajiban Plasma 20 Persen, Panji Minta PTPN IV Tidak Abaikan Hak Rakyat
  • Sengketa Tanah Lamsel Berujung Tipikor, Thio: Saya Pembeli Beritikad Baik
  • Kisah Haru Abi Eks Korban TPPO, Kini Kembali Bangkit di Kalianda
  • Alumni SMPN 2 Bandar Lampung Angkatan 82 Solidkan Organisasi Lewat Kepengurusan Baru
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In