• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 23, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Menaker Perintahkan Perusahaan Swasta: THR Harus Dibayar Tepat Waktu!

djadinEditordjadin
Mar 20, 2024
A A
Menaker Perintahkan Perusahaan Swasta: THR Harus Dibayar Tepat Waktu!
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Suasana lega menyelimuti para karyawan swasta, setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, memerintahkan perusahaan swasta untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Instruksi tegas tersebut disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah, yang bersifat mengikat bagi semua perusahaan di seluruh Indonesia.

“Dalam upaya memastikan keadilan bagi seluruh karyawan, proses pembayaran THR tidak boleh dicicil atau dipotong oleh pihak perusahaan,” tandas Menaker.

BeritaTerkait

Nusron Wahid Kawal Sinergi Pertanahan di Moloku Kie Raha, Maluku Utara Jadi Fokus Kunjungan

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Perintah ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 yang mengatur pembayaran THR bagi karyawan swasta, yang harus dilakukan paling lambat H-7 menjelang hari raya.

Diperkirakan, pembagian THR untuk karyawan swasta akan dilakukan mulai tanggal 3 hingga 4 April 2024, mengacu pada peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Menaker juga menegaskan bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar atau bahkan tidak membayar THR kepada karyawannya.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

PENGUMUMAN RESMI: Link Pendaftaran CPNS 2024 Telah Dibuka!

Next Post

Jadwal Resmi Pencairan 4 Bansos 2024: Waktu yang Dinantikan Penerima Manfaat

Related Posts

Nusron Wahid Kawal Sinergi Pertanahan di Moloku Kie Raha, Maluku Utara Jadi Fokus Kunjungan
Berita

Nusron Wahid Kawal Sinergi Pertanahan di Moloku Kie Raha, Maluku Utara Jadi Fokus Kunjungan

Agu 23, 2025
Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan
Berita

Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan

Agu 23, 2025
Dari Pelabuhan ke Destinasi Wisata, Bakauheni Harbour City Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
Berita

Dari Pelabuhan ke Destinasi Wisata, Bakauheni Harbour City Siap Dongkrak Ekonomi Lokal

Agu 23, 2025
Pejabat Pemkab Lampung Selatan Tinjau Lokasi Tanah Korban Tol JTTS
Berita

Pejabat Pemkab Lampung Selatan Tinjau Lokasi Tanah Korban Tol JTTS

Agu 23, 2025
Dari Tempat Hiburan Malam ke Isu Nasional: Perspektif Sutrisno Pangaribuan
Bandar Lampung

Dari Tempat Hiburan Malam ke Isu Nasional: Perspektif Sutrisno Pangaribuan

Agu 23, 2025
Peringatan 27 Tahun PAN di Lampung Utara, Sinergi Partai dan Masyarakat Makin Erat
Berita

Peringatan 27 Tahun PAN di Lampung Utara, Sinergi Partai dan Masyarakat Makin Erat

Agu 23, 2025
Next Post
Info Terbaru: Cairnya Bansos Rp600 Ribu Tepat Waktu Sebelum Lebaran

Jadwal Resmi Pencairan 4 Bansos 2024: Waktu yang Dinantikan Penerima Manfaat

INFO PENTING: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Telah Dirilis! Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

INFO PENTING: Jadwal Seleksi CPNS 2024 Telah Dirilis! Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Bansos PKH Tahun 2024: Dukungan Membanggakan bagi Siswa SD dan Sederajat

Tahun 2024: Pemerintah Gelontorkan Bansos Rp2 Juta bagi Pelajar SMA

Terima kasih atas informasi terkini mengenai jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2024.

Terima kasih atas informasi terkini mengenai jadwal pendaftaran dan seleksi administrasi CPNS 2024.

INFO CPNS 2024! Peluang Emas! Jumlah Formasi CPNS 2024 Terungkap

INFO CPNS 2024! Peluang Emas! Jumlah Formasi CPNS 2024 Terungkap

banner 300250

Berita Terkini

  • Nusron Wahid Kawal Sinergi Pertanahan di Moloku Kie Raha, Maluku Utara Jadi Fokus Kunjungan
  • Hitz Musik Meriahkan Malam Puncak HUT RI ke-80 di Teluk Pandan
  • Dari Pelabuhan ke Destinasi Wisata, Bakauheni Harbour City Siap Dongkrak Ekonomi Lokal
  • Pejabat Pemkab Lampung Selatan Tinjau Lokasi Tanah Korban Tol JTTS
  • Dari Tempat Hiburan Malam ke Isu Nasional: Perspektif Sutrisno Pangaribuan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In