PANTAU LAMPUNG – Kasus yang terjadi di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung harus diusut tuntas agar tidak mencederai demokrasi di Kota Bandar Lampung.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, Jumat, 15 Maret 2024.
“Bagaimana mungkin masyarakat yang awam saja tahu kecurangannya, tiba-tiba disebutkan bahwa tidak ada pelanggaran pidana. Ini kan aneh!,” tegas Panji Padang Ratu.
Oleh karena itu, secara tegas ia mendesak agar DKPP segera memeriksa dan memberikan sangsi kepada penyelenggara pemilu mulai dari KPU Kota Bandar Lampung hingga perangkat dibawahnya mulai dari PPK Way Kandis, PPS, KPPS termasuk Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
Ia menilai banyak pelanggaran yang terjadi dalam kasus TPS 19 Way Kandis, mulai dari pelanggaran pidana hingga pelanggaran etik.
“Ini baru bicara tentang kasus TPS 19 Way Kandis, belum adanya tudingan terhadap oknum komisioner KPU Kota Bandar Lampung yang diduga menerima uang dari salah satu caleg,” kata Panji Padang Ratu lagi.
Ia mendesak agar DKPP segera turun memeriksa berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kota Bandar Lampung.
“Kami rakyat Bandar Lampung tidak ingin dugaan kecurangan dan pelanggaran ini didiamkan saja, karena bisa menjadi preseden buruk dalam pembelajaran demokrasi di Kota Bandar Lampung hanya karena ulah segelintir oknum!,” desaknya lagi.***
ADVERTISEMENT