PANTAU LAMPUNG – W (41), warga Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, ditangkap Anggota dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran karena diduga telah mencabuli keponakannya yang masih dibawah umur pada Kamis, 14 Maret 2024.
Parahnya lagi, pelaku W juga merekam aksi mesumnya itu menggunakan handphone miliknya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, peristiwa pencabulan itu bermula saat pelaku berada di rumah korban di daerah Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu membujuk tidur di atas kasur dengan di iming-imingi bermain handphone milik pelaku,” kata Kasat, Jumat, 15 Maret 2024.
“Setelah itu pelaku merayu hingga berujung korban dicabuli dan aksinya tersebut direkam oleh pelaku menggunakan handphone miliknya,” sambung Kasat.
Dengan berjalannya waktu, lanjut Supriyanto, anak dari pelaku pencabulan meminjam dan memainkan handphone milik pelaku.
Dengan tidak sengaja anak dari pelaku mengetahui video bejat yang direkam ayahnya dan memberitahu kepada ibunya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti.
Setelah itu, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya di Desa Natar Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Setelah di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan diketahui bahwa korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), namun pelaku lupa kapan kejadian itu dilakukan kepada keponakannya. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
ADVERTISEMENT