PANTAU LAMPUNG– Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah telah menetapkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Kementerian Keuangan. Kepastian ini menjadi sorotan utama bagi ribuan PNS di seluruh Indonesia, terutama setelah ketidakpastian yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, PNS dikejutkan dengan pembayaran THR hanya sebesar 50 persen dari yang seharusnya mereka terima. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS akan nasib THR tahun ini. Namun, dalam keputusan terbaru, Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan yang lebih solid.
Besaran THR untuk PNS tahun 2024 telah diputuskan akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100 persen. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para PNS yang telah menanti kepastian ini. Pembayaran THR akan disesuaikan dengan gaji masing-masing PNS.
Dalam ketentuan baru ini, proses distribusi pembayaran THR akan dimulai paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, tepatnya antara tanggal 31 Maret hingga 1 April 2024. Keputusan ini diharapkan dapat meringankan beban para PNS di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.
Dengan demikian, informasi terkait jadwal dan besaran THR dari Kementerian Keuangan untuk PNS tahun 2024 menjadi pengetahuan penting yang dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para PNS menjelang Hari Raya Idul Fitri. Semoga kebijakan ini membawa manfaat dan kebaikan bagi semua pihak yang terkait.***