PANTAU LAMPUNG – Pelaku penganiayaan terhadap seorang mahasiswa yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta (Bypass) Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Bandar Lampung pada 9 Maret 2024 lalu, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku berinisial ALT (32) diamankan disebuah rumah di Perum BKP blok L No.84 Kelurahan Kemiling Permai Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung oleh Anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
“Iya, telah berhasil diamankan pelaku penganiayaan yang sempat viral terjadi di Bandar Lampung. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis, 14 Maret 2024.
Dijelaskan Kabid Humas bahwa peristiwa penganiayaan itu dialami korban Taufiqurrahman (23), terjadi saat dirinya mengendarai sepeda motor tiba-tiba disalip pelaku.
Ia pun menegur pelaku agar hati-hati membawa motor karena dapat membahayakan orang lain.
Mendapati teguran serupa, ALT tidak terima dan mengajak korban menepikan kendaraan. Alhasil, korban langsung dihampiri pelaku dan pelaku langsung merusak kaca helm dan memukul hidung korban sebanyak lima kali.
“Di tengah perselisihan ini, beruntung ada gojek dan warga melintasi TKP dan melerai kejadian tersebut,” ungkap Kombes Pol Umi.
Saat itu korban sempat mengajak tersangka ALT untuk menyelesaikan permasalahan keduanya di kantor polisi.
Kemudian pelaku dan korban menaiki motor masing-masing hendak menuju kantor Polisi terdekat.
“Di tengah perjalanan, pelaku berhenti dan mengajak korban untuk berkelahi saja, namun korban masih mengendarai sepeda motor dengan pelan. Akhirnya pelaku menyalip korban dan langsung melarikan diri,” ujarnya.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka-luka pada hidung dan melayangkan laporan polisi ke Mapolsek Sukarame.
Bersamaan dengan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya berupa 2 handphone, sejumlah helai pakai, hingga motor milik tersangka ALT.
“Dalam perkara tindak pidana penganiayaan ini, tersangka ALT dijerat sebagaimana Pasal 351 KUHP,” pungkas Kabid Humas.***