PANTAU LAMPUNG – Selama Ramadhan 2024, tempat hiburan malam di Kota Metro, Lampung, hanya diizinkan buka selama empat jam.
Namun, selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari menjelang Idul Fitri diminta tutup sementara.
Pembatasan jam operasional tempat hiburan dan restoran ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/E017-24067/SE/D-16/2024.
Dalam surat edaran itu, pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke diminta tutup selama tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 Hijriah.
Kemudian, jam operasional tempat hiburan malam harus dibuka mulai pukul 22.00 sampai 02.00 Wib. Begitu pun pub dan bar beroperasi pukul 21.00 sampai 02.00 Wib.
Tempat karaoke diminta mulai beroperasi mulai pukul 11.00 sampai pukul 02.00 Wib. Sedangkan permainan ketangkasan pukul 10.00 sampai 17.00 Wib.
Kemudian, pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, dan kafe juga diminta meniadakan live music tujuh hari awal Ramadhan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal 1445 hijriah.
“Surat edaran sudah dibuat, itu berdasarkan Perda Kota Metro ya. Jadi kita minta tempat hiburan malam, seperti karaoke dan lainnya buka dari pukul 22.00 sampai pukul 02.00 Wib. Ini agar tidak mengganggu aktifitas selama Ramadhan,” kata Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin usai menghadiri Amaliah Ramadan di Disporapar Metro, Rabu, 13 Maret 2024.
Kemudian, rumah makan, kafe, dan kedai makan yang buka pada siang hari untuk menutup dengan tirai atau kain. Sehingga pelanggan sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.
“Tetapi yang sebenarnya itu yang puasa tidak khusyuk gara-gara lihat rumah makan, itu yang bener. Ini penyadaran diri loh, karena ini mulai dari diri sendiri,” ucap Wahdi.
Dia menambahkan, pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada tempat hiburan malam dan lainnya yang melanggar jam operasional sesuai surat edaran tersebut.
“Tentu ada sanksinya jika ada yang melanggar, karena itu regulasi. Dan surat edaran itu sesuai dengan Perda juga,” tegas Wahdi.***