PANTAU LAMPUNG – Polda Lampung mengimbau agar para pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menutup sementara operasionalnya selama bulan Suci Ramadhan.
Penegasan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin, 11 Maret 2024.
“Kami mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan,” pesan Umi.
Kemudian, Polda Lampung juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Lampung.
“Diimbau juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan giat sabur on the road, karena rawan terjadinya aksi tawuran dan kebut-kebutan setelah pelaksanaan kegiatan,” pesan Umi lagi.
Dikatakan Umi, agar seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung kebijakan ini demi terwujudnya bulan Ramadhan yang damai dan penuh keberkahan di Lampung.
“Untuk masyarakat, ormas atau instansi tertentu apabila melakukan pembagian takjil di jalanan untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat guna mengantisipasi terjadinya kemacetan,” imbau Kabid Humas.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, melalui Dinas Pariwisata, meminta para pemilik hiburan, termasuk diskotek, karaoke, pub, bar, panti pijat/kebugaran, dan rumah bilier/arena bola sodok, untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie, saat di konfirmasi menyatakan bahwa, penutupan sementara berlaku dari H-2 Ramadhan hingga H+3 Ramadhan 2024, dengan pengecualian untuk kegiatan keagamaan dalam bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Apabila melanggar, dapat dikenai sanksi administrasi atau pidana sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
“(Yang melanggar) akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan atau sanksi pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan,” terang Dedeh.
Pemilik usaha rumah makan, restoran, dan kafe juga diminta untuk tidak beroperasi terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, dengan ancaman sanksi serupa jika melanggar.***