PANTAU LAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial KM (29) warga kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.
Pelaku diamankan Polisi pada Jumat, 8 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP benny Prasetya menjelaskan, tersangka KM diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28) warga Desa Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara.
Penganiayaan terjadi di rumah mertua KM, di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu pada Rabu, 6 Maret 2024 siang sekitar pukul 10.30 Wib.
Dijelaskan Kapolsek bahwa modus pelaku menganiaya korban dengan cara memukuli korban menggunakan potongan kayu hingga mengalami luka parah disejumlah bagian tubuh, diantaranya luka robek di bagian pelipis, luka robek di bagian kepala belakang, dan luka lebam di bagian punggung dan tangan.
“Akibat luka parah yang dialaminya tersebut, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” jelas Kompol Rohmadi, Sabtu, 9 Maret 2024.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kapolsek, pelaku KM nekat menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.
“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, potongan kayu kasau yang digunakan saat melakukan penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
“KM telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dan akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.***