PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan merupakan salah satu aparat penegak hukum yang memiliki tugas untuk melakukan penuntutan perkara dan melaksanakan keputusan pengadilan yang telah inkrah.
Selain itu, dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga pencegahan tindak pidana lainnya.
Seperti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat memberikan pemahaman tentang hukum di SMAN 16 Bandar Lampung, Kamis, 29 Februari 2024.
Kunjungan itu dihadiri oleh Kasi Penkum dan Humas Ricky Ramadhan, Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, Jaksa Ahli Madya Gilar Suryaningtyas, Jaksa Ahli Pratama Agung Prabudi JS, Fungsional Hubungan Masyarakat M. Isa Ansori, Fungsional Komputer Deddy Pratama beserta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.
Kunjungan tersebut dalam rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengambil tema “Cegah kenakalan remaja dengan Kenali hukum dan jauhi hukuman”.
Materi yang diperkenalkan meliputi “Kenali Tupoksi Kejaksaan RI, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-undang Perlindungan Anak dan Pengenalan Undang-undang ITE”.
Selain itu juga Tim Pemateri mengajak segenap civitas SMAN 16 Bandar Lampung untuk bersama-sama berusaha mencari solusi atau pencegahan sebagai upaya mengurangi tingkat kenakalan remaja.
Kepala SMA Negeri 16 Bandar Lampung Drs. Apriyanto menyambut baik Program JMS ini, karena dipandang perlu adanya sinergitas bersama antara Aparat Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung dengan pihak penyelenggara pendidikan dalam upaya pencegahan kenakalan remaja dengan mengenali hukum dan jauhi hukuman.
“Bahwa saat ini banyak tawuran di kalangan pelajar yang bukan hanya sekedar tawuran fisik akan tetapi ada yang kedapatan membawa senjata tajam sejenis pisau, celurit dan rantai yang telah dimodifikasi sebagai alat yang digunakan dalam tawuran. Hal ini menjadi perihatin bagi semua pihak, bahkan ada diantaranya menjadi korban akibat dari tawuran tersebut,” kata dia.
Sementara itu, Kaai Penkum Ricky Ramadhan menyampaikan bahwa melalui JMS ini mengajak para pelajar SMA dalam rangka memperkaya pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan dan memberikan kiat-kiat upaya pencegahan kenakalan remaja disekolah diantaranya menguatkan sikap mental siswa agar mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapinya, memberikan pendidikan tidak hanya dalam penambahan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga pendidikan mental, pribadi, agama dan budi pekerti, serta menyelenggarakan kelompok diskusi dengan memberikan kesempatan mengemukakan pandangan dan pendapat para pelajar dan memberikan pengarahan yang positif.***