PANTAU LAMPUNG – Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) hukum tentang pencabutan keterangan di muka persidangan oleh saksi atau tersangka, yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Kamis, 29 Februari 2024.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Irwasda Polda Lampung Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Dir Resnarkoba, Dir Polairud dan Dir Lantas Polda Lampung, serta para peserta FGD dari Polres/Ta jajaran Polda Lampung.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu media saling berbagi ilmu dan wawasan dalam menyamakan persepsi mengenai pencabutan keterangan di muka persidangan oleh saksi / tersangka.
“Saya berharap kegiatan Focus Group Discussion ini dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas kita semua dan khususnya dalam menegakan hukum,” kata Wakapolda.
Selain itu, ia mengharapkan Polri dapat menjadi semakin baik dan berwibawa. Kepada seluruh peserta untuk proaktif dalam mengikuti kegiatan sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber tentang hukum pencabutan keterangan di muka persidangan oleh saksi/tersangka, serta dilakukan sesi tanya jawab kepada peserta guna penyempurnaan materi yang disampaikan.***
ADVERTISEMENT