PANTAU LAMPUNG – Polres Lampung Selatan menetapkan F (36) pengemudi bus EPA STAR sebagai tersangka kecelakaan maut yang terjadi di pintu gerbang Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin didampingi oleh Kasat Lantas AKP R. Manggala di ruang vicon Polres Lampung Selatan setelah melaksanakan gelar perkara.
“Kecelakaan ini faktor kelalaian disebabkan karena pengemudi tidak melakukan pengecekan kondisi kelayakan kendaraan, kemudian saat berada di seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan diatas 40 km/jam, dan saat itu sudah menggunakan gigi 6 gigi speed tinggi dan tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah,” kat Kapolres, Selasa, 27 Februari 2024.
Yusriandi menjelaskan bahwa di jalur tersebut ada jalur penyelamatan, dimana seharusnya supir sudah tahu karena sudah sering melintas Jawa-Sumatera, sehingga supir tidak melakukan upaya upaya penyelamatan masuk ke jalur penyelamatan yang ada di jalur tol.
“Tidak ada upaya dari pengemudi untuk membunyikan suara klakson saat mendekati gerbang seaport,” jelasnya.
Dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kandungan alkohol dan narkoba, Kapolres menjelaskan untuk supir sudah dilakukan pemeriksaan tes urine hasilnya negatif mengkonsumsi alkohol dan lain-lainnya.
Untuk korban material, kendaraan yang terlibat meliputi satu unit bus mercedes benz PO EPA STAR warna hijau kombinasi putih no.pol BG 7066 OI, satu unit kendaraan minibus daihatsu grandmax warna silver no.pol B 1159 FOD dan delapan unit kendaraan sepeda motor.
“Untuk korban manusia, terdapat satu orang meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka luka,” tutup AKBP Yusriandi.***