PANTAU LAMPUNG – Anggota Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus para pelaku tindak pidana narkoba antarlintas provinsi.
Selain menyita ribuan butir pil ekstasi dan sabu, polisi juga mengamankan lima orang tersangka.
Adapun inisial kelima tersangka yakni AW, S, F, ST dan MF. Sedangkan barang bukti yang disita yakni 8.866 butir pil ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 1 Kg sabu fan 1,5 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkoba di wilayah Kedaton, Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.
“Dari informasi itu, anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan undercover buy (penyamaran) dan berhasil menangkap tersangka F,” kata Kapolresta didampingi Kasatresnarkoba Kompol Gigih Putranto, saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Selasa, 20 Februari 2024.
Dari tangan tersangka F, lanjut Abdul Waras, disita barang bukti berupa 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, 1 timbangan digital dan plastik klip kosong.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka S di sebuah kontrakan di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat pada Senin, 5 Februari 2024 sore.
“Dari pengakuan tersangka F mengaku mendapat barang itu dari tersangka S,” jelas Abdul Waras.
Sedangkan dari tangan tersangka S, kata Abdul Waras, anggota mengamankan barang bukti berupa 2 plastik berisi tembakau sintesis dan 5 linting tembakau sintetis seberat 1,50 gram.
“Tersangka S mengaku telah mengirim sebanyak 1.000 butir pil ekstasi ke Mojokerto Jawa Timur melalui jasa ekspedisi,” bebernya.
Tak berhenti disitu, petugas pun berangkat ke Jawa Timur ke tempat lokasi penerima paket jasa ekspedisi tersebut.
“Pada Selasa, 16 Februari 2024, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MF sesaat setelah menerima paket dari jasa ekspedisi di kontrakan nya di Mojokerto Jawa Timur,” sebutnya.
Hasil penggeledahan di kontrakan MF, petugas mengamankan barang bukti berupa 7.370 butir ekstasi, pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram, 825,44 gram sabu, 1 timbangan digital dan mesin pres.
Sementara, dua tersangka lainnya AW dan ST diamankan di Bandar Lampung dengan barang bukti sebanyak 37 gram sabu.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.
“Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 bulan,” jelasnya.
Menurut Kapolresta, tidak menutup kemungkinan barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan di tempat hiburan malam.
“Tidak menutup kemungkinan peredarannya ke dunia malam. Nanti akan kita selidiki,” ujarnya.
Kini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.***