PANTAU LAMPUNG – Pesta demokrasi yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia untuk memilih Presiden, dan pemilihan legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan DPD RI, pada Rabu, 14 Pebruari 2024 lalu.
Jajaran Kejaksaan turun ke lapangan ke tempat TPS-TPS dalam rangka berperan aktif kepada masyarakat khususnya menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menurunkan personel jajaran intelijen di wilayah hukum Kejati Lampung untuk hadir dan menyaksikan langsung pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Provinsi Lampung dan menyiapkan Posko Pemilu.
Hal ini dilakukan agar jajaran Intelijen Kejaksaan dapat membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah-langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan.
Kajati Lampung mengimbau kepada jajarannya agar bersikap netral untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan yang independen sebagai penegak hukum, dan responsif dalam menghadapi segala persoalan terkait proses Pemilu yang sedang berjalan saat ini.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Aliansyah bersama Asisten Tindak Pidana Umum Eman Sulaeman, didampingi Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni, Kepala Seksi Idpolhankam M. Nurul Hidayat, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produk Intelijen Bohal Parlambohan Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Ricky Ramadhan, beserta seluruh jajaran intelijen meninjau langsung di beberapa TPS Bandar Lampung dan menempatkan personrl di lokasi tersebut.
Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu.
“Jajaran intelijen Kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan) dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Lampung,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat, 16 Februari 2024.
Posko Pemilu Kejati Lampung siap untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pemilu agar segera ditindaklanjuti dalam upaya deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi.***