PANTAU LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa pekerjaan Land Clearing Pematangan lahan fasilitas sisi udara baru Radin Inten II Lampung tahap I Tahun 2014 dari terpidana H. Sulaiman, Jumat, 16 Februari 2024.
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.3.083.450.427,00 tersebut, diserahkan oleh keluarga terpidana kepada Kejari Bandar Lampung dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Hasan dan selanjutnya disetorkan ke kas negara oleh Tim Pidsus Kejari Bandar Lampung bersama Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2680/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Juli 2021, sehingga dengan telah disetorkannya uang pengganti tersebut ke kas negara, Terpidana telah melunasi seluruh kerugian keuangan negara.
“Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang dilakukan dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tegas Hasan.***