PANTAU LAMPUNG – Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Barat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat pada Rabu, 7 Februari 2024 malam.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra diwakili Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AIN (21) warga Pasar Lama Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Jepri, Jumat, 9 Februari 2024.
Kemudian, lanjut Jepri, anggotanya 7 melakukan penyelidikan disebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat melakukan penyalahgunaan Narkotika.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok yang di dalam nya terdapat 4 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 4 buah sedotan, 1 buah gulungan kertas timah, 1 buah tutup botol dan 1 buah korek gas,” ungkapnya.
Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***