PANTAU LAMPUNG – Mantan Kepala Satuan (Kasat) narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.
Dia terbukti bersalah karena keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.
Demikian tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 1 Februari 2024.
Kata JPU Eka, terdakwa Andri yang merupakan alumni Akpol 2012 ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Maka terhadap terdakwa dituntut hukuman mati,” tegas Eka.
Dalam pertimbangannya, lanjut Eka, hal yang memberatkan yakni terdakwa Andri Gustami adalah aparat penegak hukum dan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Terdakwa juga tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Tidak ada hal yang meringankan AKP Andri Gustami,” ujar Eka.
Usai persidangan, AKP Andri Gustami hanya tertunduk lesu saat meninggalkan ruang persidangan. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya saat awak media mencoba meminta tanggapannya.
Dalam kasus jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama, AKP Andri Gustami ditangkap karena terlibat dalam jaringan tersebut.
Andri merupakan kurir spesial yang telah meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.
Selama menjadi kurir, AKP Andri Gustami mendapatkan bayaran sebesar Rp8 juta untuk 1 kilogram sabu yang berhasil diloloskannya.***