PANTAU LAMPUNG – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Tanjungkarang Barat nekat melakukan pencurian sepeda motor
Parahnya lagi, motor yang dicuri oleh tersangka EY (35) suami dari tersangka DS (39) adalah motor milik FR (34) yang merupakan adik kandung DS.
Namun aksi kedua pelaku berhasil diungkap oleh Aparat Polsek Telukbetung Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024.
Kedua pelaku diamankan setelah Polsek Telukbetung Selatan menerima laporan dari korban FR pada 29 Januari 2024.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan kurang dari 1X24 jam setelah kejadian.
Adit Priyanto menjelaskan, aksi kedua pelaku berawal pada Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 Wib. Dimana para pelaku datang ke rumah korban yang ternyata masih adik kandung pelaku DS.
Sesampainya di rumah korban, pelaku EY hanya mengantar istrinya untuk main ke rumah korban dan sebelumnya mereka berdua memang sudah merencanakan untuk mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci cadangan yang berada di rumah korban.
“Pelaku DS yang mengambil kunci cadangan di lemari rumah korban. Setelah itu pelaku EY menjemput dan kembali ke Jalan Kenangan untuk menjaga kost, kedua pelaku menjaga dan tinggal di kost tersebut,” kata Kapolsek.
Kemudian, lanjut Adit, mengetahui korban akan pergi untuk belanja di pasar gudang lelang, pada hari Minggu 28 Januari 2024 sore, para pelaku akhirnya merencanakan aksi pencurian.
Selanjutnya para pelaku mendatangi pasar gudang lelang menggunakan motor milik sewaan anak kost sambil mengikuti korban dari belakang.
“Cara mencuri sepeda motor, pelaku datang dan menyuruh tukang parkir untuk mengeluarkan motor korban dengan memberikan kunci cadangan motor tersebut, selanjutnya setelah dikeluarkan oleh juru parkir pelaku langsung membawa motor ke kosan tempat kedua pelaku tinggal, lalu sekitar pukul 18.00 Wib, pelaku EY membawa motor korban ke arah Suban, Lampung Selatan untuk dititipkan di rumah teman pelaku setelahnya pelaku langsung kembali,” ungkapnya.
Petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti sepeda motor yang berada di Lampung Selatan.
“Barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy warna putih Beige Nopol BE 2132 AMU tahun 2010, dan pelaku telah diamankan ke mako Polsek Telukbetung Selatan guna diproses lebih lanjut,” pungkas Kompol Adit. ***
ADVERTISEMENT