PANTAU LAMPUNG – Aparatur dan warga masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pedada bersama-sama menyikapi secara netral, santun dan bijak pada pemilihan umum di 12 Februari 2024 terlihat ratusan bendera partai politik (parpol) terpasang utuh dan tegak sepanjang jalan utama di desa setempat.
Kepala Dusun 6 Yogya Desa Sukamaju, M.Yusuf menyatakan, hal tersebut salah satu bukti nyata tidak ada perusakan atau pencopotan bendera partai politik (Parpol) atau alat Peraga Kampanye (APK) meski informasi beredar tidak benar.
“Jadi, informasi itu tidak sesuai fakta dilapangan, yang harus kami luruskan bersama sehingga tidak menimbulkan potensi konflik dan fitnah, notabene nya pengayom kami dan setau saya masih ponakannya,” ujar Yusuf bersama para kadus, dan seluruh RT se-Desa Sukamaju, Selasa, 30 Januari 2024.
Disisi lain, Yusuf memastikan tidak ada Kepala Dusun, RT maupun Kepala Desa dan Camat memerintahkan pencopotan atau perusakan bendera parpol. Buktinya itu masih banyak bendera parpol utuh dan tertancap sepanjang jalan utama, dan didepan rumah warga, maupun didepan musholah.
“Itu tidak ada yang dicopot atau dirusak meski ada keberatan dari pemilik rumah, atau lahan terpasang didepan rumahnya tanpa izin, tapi itu dirapihkan, bukan dicopot, karena bendera tiangnya kecil hingga ke bahu jalan dan mengganggu kenyaman warga dan pengguna jalan,” jelasnya.
Akan tetapi, sambung Yusuf, jika ada yang pertanyakan itu juga hanya satu, dua warga yang memahami Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2024. Itupun bendera bukan masuk Alat Peraga Kampanye (APK), sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pada pasal 35 dan pasal 36, walaupun mayoritas masyarakat disini petani dan nelayan.
“Yang pasti kami menyambut baik, dan mempersilakan para caleg berkampanye bersama berjuang karena mereka adalah panutan kami. Semoga kedepan terpilih sebagai anggota DPRD untuk membangun desa yang kami cintai ini,” tandasnya.
Salah satu warga setempat, Wasih (31) mengaku bendera parpol yang ada tersebut terpasang sejak ada kegiatan di Desa Sukamaju, dan tidak ada yang merusak, atau yang mencopotnya.
“Masih utuh dan tertancap, yang jelas kami tidak mau tahu, tapi jangan kami dijadikan korban politik dalam hal ini, tapi tolong Pak Dewan pikirkan bagaimana harga sembako turun, penghasilan cukup buat keluarga kami,” ungkapnya.
Kepala Desa Sukamaju Virman Ardana membenarkan seluruh Kepala Dusun, RT beserta masyarakat menyatakan sikap tertulis di tanda tangani secara bersama-sama untuk meluruskan informasi yang tidak benar tersebut.
“Atas kejadian tersebut, kami juga menyadari banyak simpatisan, pengurus partai yang gerah, karena itu mohon maaf yang sebesar-besarnya, pada dasarnya tidak ada kebencian kepada partai manapun, baik dari partai manapun, baik itu PAN, NASDEM, PKS, GERINDRA, GOLKAR dan partai-partai yang lainnya,” jelasnya.
Kades menambahkan, berawal ada warga masyarakat yang merasa keberatan bendera parpol terpasang di depan rumah tanpa izin pemilik rumah, dalam hal ini juga sudah di beritahukan kepada Panwas Kecamatan Punduh Pedada maupun Pengawas Tingkat Kelurahan/Desa (PKD) Sukamaju.
“Jadi apa yang disangkakan itu tidak benar, juga tidak ada yang memerintahkan, termasuk juga Kepala Dusun (Kadus) dan RT pun sama sekali tidak ada untuk melakukan pencopotan atau perusakan bendera atau APK milik salah satu caleg asal dapil 4,” pungkasnya.***
ADVERTISEMENT