PANTAU LAMPUNG – Anggota Polsek Sukoharjo meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus bisa menarik samurai secara gaib.
Pelaku bernama Suparno (48) warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu. Dia ditangkap pada Senin, 29 Januari 2024 atas laporan korban Sujono (58) warga Pekon Pandansari Selatan.
“Pelaku Suparno mengaku bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib, dengan syarat korban harus menyetor uang puluhan juta sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual,” kata Pelaksana Harian Kapolsek Sukoharjo, Iptu Eko Sujarwo, Selasa, 30 Januari 2024.
Eko menjelaskan, kasus penipuan terjadi pada awal Desember 2023 lalu di Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo Pringsewu, namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024.
“Kronologis kejadiannya berawal saat tersangka mendatangi korban dirumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar. Saat itu pelaku mengaku belum bisa menjalani ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual,” ungkap Kapolsek.
Atas dalih tersebut, kemudian pelaku meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya akan memberikan imbalan sebesar Rp6 miliar. Korban yang tergiur dengan janji manis pelaku kemudian secara bertahap menyerahkan uang kepada pelaku hingga mencapai Rp38 juta.
“Berjalannya waktu, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut namun pelaku beralasan masih menunggu waktu yang tepat. Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban untuk tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya akan berubah menjadi uang,” beber Kapolsek.
Lantaran korban curiga sebelum waktu yang ditentukan kemudian membuka bungkusan karung tersebut dan ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan. Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko, pihaknya turut mengamankan uang tunai senilai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut.
Saat ini pelaku sudah di tahan dan di jerat dengan pasal 372, 378 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, menurut pelaku Suparno bahwa ia memang sengaja mengakali korban agar dapat diberikan pinjaman uang yang akan digunakan untuk membayar hutang.
Suparno menegaskan, bahwa perbuatan yang dilakukannya itu memang hanya modus untuk mengelabui korban sebab sebenarnya dirinya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ritual tersebut.***
ADVERTISEMENT