PANTAU LAMPUNG – Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, dua orang pria asal Kabupaten Tanggamus diamankan oleh petugas Polresta Bandar Lampung pada kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan razia tersebut digelar di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, tepatnya di gerbang pintu masuk Bandar Lampung, Minggu, 28 Januari 2024 dini hari.
Kedua pelaku terjaring razia saat melintas masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung dari arah Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pria tersebut yaitu HK (27) dan IP (23), kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu yang disimpan di bawah kursi jok mobil yang dikendarainya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diantar ke konsumen yang berada di wilayah Bandar Lampung.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini disuruh mengantar barang haram tersebut ke seseorang di Bandar Lampung,” kata Kompol Gigih.
Petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
Selain berhasil menangkap kedua kurir narkoba ini, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan juga menindak sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat maupun pelanggaran lainya dengan mengamankan 12 unit roda dua dan 1 unit roda empat. ***
ADVERTISEMENT