PANTAU LAMPUNG – Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Unit Reskrim Polres Candipuro bekerjasama dengan Jatanras Polda Lampung menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berlokasi di wilayah Candipuro, Minggu, 28 Januari 2024.
Kapolsek Sidomulyo AKP Farid Riyanto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan peristiwa penangkapan satu orang pelaku curanmor tersebut yakni pelaku MT (21), warga Negara batin Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.
“Kami tim gabungan menggerebek rumah kediaman pelaku di Negara Batin Kecamatan Jabung,” kata dia.
“Pelaku merupakan target yang kami buru selama 4 bulan, setelah rekannya kami amankan terlebih dahulu yakni AR,”sambungnya.
Pelaku MT, lanjutnya, melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama dengan rekannya AR yang saat ini sedang dalam penuntutan (berkas terpisah).
Kedua pelaku terlibat pencurian kendaraan bermotor honda beat warna merah kombinasi hitam di area parkir Masjid Baitul Makmur Desa Bumi Jaya Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Selasa, 10 Oktobrr 2023 lalu.
Korban atas nama AS memarkirkan motor di depan masjid untuk melaksanakan sholat Subuh dengan kondisi stang motor terkunci. Saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Candipuro.
Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Candipuro, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata dia.***