PANTAU LAMPUNG – Dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berinisial ARK (28) warga Pekon Keputran dan TK (42) warga Pekon Sukoharjo III Barat, Sukoharjo, Pringsewu, diamankan Polisi pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Pelaku TK diamankan di Pekon Sukoharjo III sekitar pukul 00.15 Wib, sedangkan ARK ditangkap di Pekon Keputran pada pukul 21.00 Wib.
Pelaksanaan Harian Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, kedua pelaku diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor Polisi BE 3422 UA seharga Rp4,5 juta, milik korban Rahul Andika (21), warga Pekon Keputran, Sukoharjo, Pringsewu.
Peristiwa pidana itu terjadi di rumah korban Rahul pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib.
Modusnya, pelaku ARK pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk membeli rokok ke warung. Setelah ditunggu-tunggu oleh korban ternyata sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan dan ternyata sepeda motor yang baru dibeli korban telah digadaikan kepada orang lain seharga Rp2 juta.
“Uang hasil gadai, kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membeli makan dan rokok,” ujar Kapolsek, Senin, 22 Januari 2024.
Mantan Kapolsek Cukup Balak Polres Tanggamus ini, menjelaskan, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo guna kepentingan penyidikan perkara.
Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar pasal 378 Jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.***
ADVERTISEMENT