PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Sukoharjo dua orang pria yang menjadi pelaku peredaran uang palsu atau upal.
Mereka berinisial AS (21) dan ZJA (17). Kedua warga Sukoharjo ini ditangkap pada Kamis, 18 Januari 2024 sore, setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari seorang pedagang sembako.
“Kami mendapat laporan dari korban yang merupakan pedagang sembako. Pedagang itu curiga dengan Rp100 ribu yang diterimanya dari seorang pembeli,” kata Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Sabtu, 20 Januari 2024.
Pihaknya, kata Kapolsek, kemudian datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Awalnya kami mengamankan AW (14) berikut 4 lembar upal pecahan 100 ribu. Setelah diinterogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh pelaku AS. Dan AM tidak tahu kalau uang yang dibelanjakan atas perintah AS itu palsu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan AM, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menangkap AS dirumahnya.
“Pelaku AS mengaku mendapatkan upal itu dari rekannya ZJA yang satu kampung dengannya. Kita kembangkan lagi dan berhasil meringkus ZJA,” beber Kapolsek.
Dari pengakuan ZJA, upal tersebut didapatnya dengan cara membeli secara online dari media sosial Facebook.
“Dari tangan ZJA kami temukan 6 lembar upal pecahan 100 ribu. Kami masih mendalami lagi kasus ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolsek, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
ADVERTISEMENT