• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Maret 13, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

Pengedar Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Jan 20, 2024
A A

Dua pelaku pengedar uang palsu diamankan Polsek Sukoharjo, Sabtu, 20 Januari 2024. Widodo

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik

Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan

PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Sukoharjo dua orang pria yang menjadi pelaku peredaran uang palsu atau upal.
Mereka berinisial AS (21) dan ZJA (17). Kedua warga Sukoharjo ini ditangkap pada Kamis, 18 Januari 2024 sore, setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari seorang pedagang sembako.
“Kami mendapat laporan dari korban yang merupakan pedagang sembako. Pedagang itu curiga dengan Rp100 ribu yang diterimanya dari seorang pembeli,” kata Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, Sabtu, 20 Januari 2024.
Pihaknya, kata Kapolsek, kemudian datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Awalnya kami mengamankan AW (14) berikut 4 lembar upal pecahan 100 ribu. Setelah diinterogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh pelaku AS. Dan AM tidak tahu kalau uang yang dibelanjakan atas perintah AS itu palsu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan AM, lanjut Kapolsek, pihaknya kemudian menangkap AS dirumahnya.
“Pelaku AS mengaku mendapatkan upal itu dari rekannya ZJA yang satu kampung dengannya. Kita kembangkan lagi dan berhasil meringkus ZJA,” beber Kapolsek.
Dari pengakuan ZJA, upal tersebut didapatnya dengan cara membeli secara online dari media sosial Facebook.
“Dari tangan ZJA kami temukan 6 lembar upal pecahan 100 ribu. Kami masih mendalami lagi kasus ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tegas Kapolsek, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
ADVERTISEMENT
Tags: #Polda Lampung#Polres PringsewuPolsek Sukoharjo
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pj Bupati Tanggamus Tinjau Rumah Warga Terdampak Banjir

Next Post

Ngopi Bareng Awak Media, Ini Pesan Kapolresta Bandar Lampung

Related Posts

Bantuan Oxygen Concentrator Diterima Puskesmas Sukoharjo
Berita

Bantuan Oxygen Concentrator Diterima Puskesmas Sukoharjo

Mar 12, 2026
Panen Raya Padi Organik di Sukoharjo, Bupati Pringsewu Tekankan Pertanian Ramah Lingkungan
Berita

Panen Raya Padi Organik di Sukoharjo, Bupati Pringsewu Tekankan Pertanian Ramah Lingkungan

Mar 12, 2026
Bupati Pringsewu Turun ke Pasar Awasi Peredaran Makanan
Berita

Bupati Pringsewu Turun ke Pasar Awasi Peredaran Makanan

Mar 12, 2026
Kapolres Pringsewu Pastikan Stok Aman, Harga Sembako Relatif Stabil
Berita

Kapolres Pringsewu Pastikan Stok Aman, Harga Sembako Relatif Stabil

Mar 11, 2026
Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap
Berita

Resahkan Warga, Geng Motor Bawa Klewang Panjang di Pringsewu Berakhir Ditangkap

Mar 10, 2026
Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
Berita

Pangdam Kristomei Sianturi Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Mar 10, 2026
Next Post

Ngopi Bareng Awak Media, Ini Pesan Kapolresta Bandar Lampung

Apriliwanda: Jajaran Saya Tak Boleh Sewenang-Wenang!

Apriliwanda: Jajaran Saya Tak Boleh Sewenang-Wenang!

Gagalkan Aksi Tawuran, Polsek TbS Amankan 13 Remaja 

Polresta Bandar Lampung Amankan 47 Kendaraan Knalpot Racing

Koramil 429-06/PBL Berikan LDKS di SMAN 1 Purbolinggo

banner 300250

Berita Terkini

  • Operasi Ketupat Krakatau 2026, Polda Lampung Siapkan Aplikasi Pemantau Arus Mudik
  • Sinergi Pemkab Lamsel dan Kejaksaan RI Perkuat Pengawasan Dana Desa
  • Pengamanan Lebaran 2026, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan
  • Penyaluran BLT Dana Desa di Tunggal Warga Berlangsung di Balai Kampung
  • Media Lokal Lampung Unjuk Eksistensi di Forum Nasional HAM di Jakarta
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In