• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Mei 7, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Pengusaha di Bandar Lampung Dukung Pernyataan Menko Luhut Terkait Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Jan 18, 2024
A A

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara terkait pajak hiburan naik berkisar 40-75 persen. Ist

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Dugaan Pelanggaran Hibah SMA Siger, BPK Lakukan Pemeriksaan di Bandar Lampung

Setiap Hujan Pasti Banjir, Warga Tanjung Gading Minta Solusi

PANTAU LAMPUNG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara terkait pajak hiburan yang akan naik berkisar 40-75 persen.
Luhut pun langsung mengambil keputusan kalau penerapan pajak hiburan ditunda untu sementara waktu.
Untuk diketahui, aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Merespons ini, banyak kalangan pengusaha melayangkan protes. Salahsatunya di Kota Bandar Lampung.
Menko Luhut mengaku mendapat kabar ini ketika berada di Bali. Dia langsung mengambil langkah cepat dengan memanggil sejumlah pejabat terkait. Pemerintah memutuskan untuk menunda terlebih dahulu.
“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari komisi XI DPR RI kan itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” ujar Luhut melalui Instagram @luhut.pandjaitan, Rabu, 17 Januari 2024.
Penundaan kenaikan pajak hiburan juga sejalan dengan adanya gugatan judicial review oleh sejumlah pengusaha ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di sisi lain, Luhut menimbang dampak dari kenaikan pajak hiburan bisa berimbas pada rakyat kecil.
“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” tuturnya.
Adanya potensi pedagang kecil dan lainnya yang terdampak itu, Menko Luhut tak melihat alasan lain untuk menerapkan kenaikan pajak hiburan dalam waktu dekat.
“Jadi yang hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini banyak, sekali lagi, impact pada yang lain, orang yang menyiapkan makanya yang jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu, dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.
Pada kesempatan itu, melalui keterangan dalam unggahan di Instagram pribadinya, Luhut mengatakan telah mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini.
“Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” urainya.
Menko Luhut menegaskan, pada konteks industri hiburan tadi, tidak terbatas pada usaha-usaha berskala besar. Tapi ada pengusaha kecil lain dalam ekosistem industri hiburan tersebut.
“Yang perlu masyarakat ketahui adalah, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” tulisnya.
Sementara itu, beberapa pengusaha hiburan di Kota Bandar Lampung mendukung penundaan kenaikan pajak 40-75 persen tersebut.
“Kami setuju dan mendukung apa yang disampaikan Pak Mentri Luhut terkait dengan penundaan kenaikan pajak itu. Sekarang ini aja 30 persen pajak hiburan sepi, apalagi kalau naik. Kami bisa gulung tikar (tutup). Kasian karyawan kalau tidak ada penghasilan untuk keluarganya,” kata salah satu pengusaha karaoke di Bandar Lampung, Rabu, 17 Januari 2024.
Ia pun berharap apa yang disampaikan Mentri Luhut dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebab, kata dia, jika pajak hiburan naik, akan berimbas pada sepinya tempat hiburan.
Diberitakan sebelumnya, pajak hiburan naik dengan kisaran 40-75 persen menuai protes dari kalangan pengusaha, termasuk ada sebagian yang melayangkan gugatan terhadap aturan tersebut. Lantas, apakah pemerintah akan merevisi aturan tersebut?
Diketahui, artis kondang Inul Daratista hingga Hotman Paris turut bersuara mengenai tingginya pajak hiburan ini. Tercatat ada sekitar 22 pemohon yang turut serta melayangkan permohonan judicial review atas kenaikan pajak hiburan itu ke Mahkamah Konstitusi.
Aturan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Merespons upaya hukum itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya menyerahkan pada keputusan MK.
“Kalau judicial review akan menunggu keputusan MK-nya,” ucap dia saat ditemui di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Terkait revisi aturan, Susiwijono mengatakan tetap mengacu pada perkembangan proses hukum di MK. Kendati, dia juga menegaskan kalau UU HKPD sebagai payung hukum pajak hiburan naik jadi 40-75 persen sudah ditetapkan sejak 2022 silam.
“Kan ini undang-undang sudah ditetapkan di 2022 yang lalu, tinggal pelaksanaannya. Nanti tinggal nunggu keputusan di MK, kalau memang ada keputusan untuk mereview ya seperti biasa, kami kan juga menangani judicial review kan cukup banyak, Undang-Undang Cipta Kerja kan sedang proses sekian banyak JR juga disana,” paparnya.***
ADVERTISEMENT
Tags: #Pemkot Bandar LampungHiburan malamMenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekda Tanggamus Terima Penghargaan Sistem Merit 2023 Dalam Pengisian JPT dari KASN 

Next Post

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Rektor Prof Lusmeilia Afriani, Unila Raih Prestasi Signifikan

Related Posts

Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
Bandar Lampung

Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP

Mei 7, 2026
Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Bandar Lampung

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung

Mei 7, 2026
Mirza: Desa Harus Olah Hasil Pertanian, Bukan Hanya Jual Bahan Mentah
Bandar Lampung

Mirza: Desa Harus Olah Hasil Pertanian, Bukan Hanya Jual Bahan Mentah

Mei 6, 2026
Gubernur Mirza Dorong Ekonomi Daerah lewat Kolaborasi Strategis dengan Bank Mandiri
Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Ekonomi Daerah lewat Kolaborasi Strategis dengan Bank Mandiri

Mei 6, 2026
Pemprov Lampung Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Tunjukkan Kepedulian, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut

Mei 6, 2026
Dugaan Pelanggaran Hibah SMA Siger, BPK Lakukan Pemeriksaan di Bandar Lampung
Bandar Lampung

Dugaan Pelanggaran Hibah SMA Siger, BPK Lakukan Pemeriksaan di Bandar Lampung

Mei 6, 2026
Next Post

Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Rektor Prof Lusmeilia Afriani, Unila Raih Prestasi Signifikan

Polres Pesawaran Ringkus Bandar Narkoba 

Nyamuk Aedes Aegypti Serang Warga Way Jepara

Diduga Arogan, Kepala Sekolah SMPN 2 Way Jepara Diminta Mundur

Ketua PWI Lamtim Dapat Penghargaan Satyalancana Aditya Karya Mahadva Yodha

banner 300250

Berita Terkini

  • 249 Jamaah Haji Tanggamus Resmi Dilepas Menuju Tanah Suci
  • Monitoring PTSL Dilakukan, Kantor Pertanahan Tanggamus Fokus Tingkatkan Kinerja
  • Gerak Cepat! Kantor Pertanahan Tanggamus Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tanah
  • Bangun Sektor Perikanan Air Tawar, Komisi II DPRD Pringsewu Kunker ke KKP
  • Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei Rangkul Mahasiswa dan Media di Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In