PANTAU LAMPUNG – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua bandit pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kedua pelaku bernama Andre Saputra (25) dan Arla Saputra (26). Keduanya warga Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kronologi pengungkapan curanmor ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.
“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Alhasil berhasil kami tangkap dua orang pelaku. Kami amankan pada Kamis, 12 Januari 2024,” kata Dennis, Sabtu, 13 Januari 2024.
Dennis menjelaskan, awalnya ada korban curanmor bernama Eko, warga Sukarame Bandar Lampung, melaporkan bahwa sepeda motornya telah dicuri oleh orang tak dikenal pada 1 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 Wib.
Sedangkan untuk barang bukti yang turut diamankan, kata Dennis, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat deluxe warna hitam berikut beberapa STNK dan BPKB serta satu buag kunci letter T berikut mata kuncinya.
Adapun dari hasil pengembangan, kedua tersangka telah beberapa kali melakukan tindakan pidana pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung sesuai dengan Laporan Polisi.
“Jadi mereka ini (para pelaku) sudah melakukan 5 kali aksi pencurian motor di Bandar Lampung. Yakni di wilayah Sukarame dan Kedaton,” jelas Dennis.
Saat ini, tambah Dennis, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna pengembangan lebih lanjut.***