PANTAU LAMPUNG – Seorang pria berinisial AR, penduduk Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, mendapati nasib nahas setelah ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pencurian berbagai barang, termasuk rokok, uang tunai, dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalit. Saat ini, pria berusia 29 tahun tersebut berada di tahanan Mapolsek Labuhanratu.
Kisah ini berawal pada Sabtu 6 Januari 2024, saat AR baru saja memasang alat pengukur konsumsi listrik (kWh). Namun, kejadian mengambil arah yang tidak terduga ketika pemilik toko mengetahui bahwa AR telah mencuri rokok, uang, dan BBM pertalit. Pemilik toko dan warga segera menangkap pelaku, membuatnya menjadi bulan-bulanan massa.
Tidak berlangsung lama, petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan AR, beserta sejumlah barang bukti dan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya.
[irp]
“Menurut pengakuan pelaku, awalnya ia hanya bermaksud membeli pertalit karena sepeda motornya kehabisan BBM. Namun, karena pemilik toko tidak berada di dalam, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk mengambil pertalit sebanyak 2 liter dari jerigen yang tersedia,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu Aipda Arif Sofian pada Minggu 7 Januari 2023.
Tidak puas hanya dengan BBM, AR masuk ke dalam toko dan menggondol ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, serta uang tunai sebanyak 3 juta yang ada di kasir.
“Korban yang bernama Suparman, warga Desa Labuhanratu VIII, mengalami kerugian yang tidak kurang dari 4 juta rupiah akibat aksi pelaku,” tambah Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu tersebut. Keberhasilan penangkapan ini merupakan upaya keras polisi dalam menindak pelaku tindak kejahatan di wilayah tersebut.***