PANTAU LAMPUNG- Sebuah kejadian pencurian dengan kekerasan menggemparkan Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu 3 Januari 2024 Lalu.
Peristiwa ini dimulai ketika Feri Ferdiansyah, seorang pelaku dugaan pencurian sepeda motor di Dusun Way Andak. Korban dari aksi ini adalah seorang pelajar bernama Widad (17 tahun), yang berusaha mengejar pelaku.
Kapolsek Way Jepara, Aiptu Siregar, menjelaskan, “Saat di Jalan Lintas Timur Desa Jepara, Feri Ferdiansyah mengalami kecelakaan dengan sepeda motor yang mengakibatkan dirinya terjatuh. Feri kemudian mengancam Widad, pelapor dalam kejadian ini, dengan sebilah pisau badik. Ancaman tersebut berhasil membuat Widad tak berani mendekat.”
Feri berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Aerox milik korban. Namun, ketika pelaku hendak melarikan diri, korban berusaha mencegahnya dengan menendang sepeda motor yang akan dibawa. Insiden ini mengakibatkan pelaku terjatuh dari sepeda motor.
[irp]
“Dalam upaya merebut pisau badik dari tangan pelaku, tangan korban terluka akibat sayatan pisau. Kejadian ini menyebabkan pelaku juga terluka dan tidak dapat melarikan diri dengan lancar,” tambahnya.
Warga sekitar dan anggota Polsek Way Jepara segera turun tangan dan berhasil mengamankan Feri Ferdiansyah. Pelaku ditemukan dengan kondisi kaki patah akibat tertimpa sepeda motor saat kecelakaan tersebut.
“Feri diamankan dan dibawa ke Polsek Way Jepara untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Selain sepeda motor Yamaha Aerox yang senilai Rp.18.000.000, beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk sepeda motor Honda Beat Street, pisau badik beserta sarungnya, serta potongan pakaian milik pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
“Proses penyelidikan dan hukum akan dilanjutkan oleh pihak berwajib untuk proses hukum yang lebih lanjut,” pungkasnya.***