PANTAU LAMPUNG- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga orang pemuda yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Mereka, yang dikenal dengan inisial GR (24), DM (24), dan AR (22), ditangkap di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pagelaran, Pringsewu pada Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai perilaku mencurigakan ketiga pemuda tersebut di SPBU Pagelaran. Tim Satnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan ketiganya tengah menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.
Dari tiga pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, dua unit handphone, dua sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
[irp]
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya Satnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pringsewu. Ia menegaskan komitmen polisi dalam melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa selain sebagai kurir, ketiga pemuda asal Kecamatan Pagelaran juga aktif sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan serta berupaya mengungkap jaringan dan pelaku lainnya terkait kasus ini.
“Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Pringsewu,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menyebut bahwa ketiga pelaku dikenakan dakwaan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.***