PANTAU LAMPUNG– Kejadian tragis tindak pidana pelecehan seksual mengguncang Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Dua warga setempat, AL (23) dan DK (23), hampir menjadi korban amukan massa di Lampung Selatan karena diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang remaja perempuan yang identitasnya disamarkan sebagai ES (17).
Peristiwa ini dibongkar oleh Kapolsek Pasir Sakti, AKP M Sugeng, yang menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi pencabulan yang menimpa ES, korban dari Lampung Selatan.
“Pada Rabu, 20 Desember malam, kedua pelaku dan korban sepakat untuk bertemu setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. Pertemuan mereka diadakan di wilayah Desa Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur,” ungkap AKP Sugeng dalam keterangan resminya.
Ketika pertemuan terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Sumur Kucing, pasangan pelaku dan korban bersama seorang temannya, namun situasi berubah menjadi mencekam.
[irp]
“Moment itu menjadi saat yang menakutkan ketika pelaku DK melakukan tindakan cabul dengan meraba bagian dada korban dan berusaha memaksa untuk melakukan hubungan intim, yang kemudian ditolak oleh korban,” jelas AKP Sugeng.
Insiden tragis ini membuat korban mengalami trauma berat, sehingga ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Tak berhenti di situ, pada 30 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku datang ke rumah korban di Lampung Selatan dan hampir menjadi sasaran kemarahan massa setempat. Upaya menghindari amukan massa berhasil dengan kedua pelaku segera diamankan oleh Polsek Sragi.
“Kemudian, pada 31 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Sragi menyerahkan kedua pelaku ke Mapolsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya dengan tegas.
Dugaan pelecehan seksual ini mengejutkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan tajam, sementara pihak kepolisian terus mengusut kasus ini lebih lanjut guna memberikan keadilan bagi korban serta menindaklanjuti keterlibatan kedua pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.***